Ekspansi Kriminalisasi Dalam KUHP Baru Dan Risiko Overcriminalization Terhadap Kebebasan Sipil di Indonesia

Authors

  • Priyono Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Thea Farina Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.250

Keywords:

Ekspansi Kriminalisasi, Overcriminalization, KUHP Baru, Kebebasan Sipil, Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai transformasi signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecenderungan ekspansi kriminalisasi dalam KUHP baru serta potensi terjadinya overcriminalization dan implikasinya terhadap kebebasan sipil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah ketentuan-ketentuan baru yang memperluas ruang lingkup kriminalisasi, terutama yang berkaitan dengan kesusilaan, penghinaan terhadap pejabat negara, serta pengaturan mengenai penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkenalkan sejumlah delik baru dan memperluas beberapa ketentuan pidana yang berpotensi menimbulkan risiko overcriminalization. Beberapa ketentuan dirumuskan secara luas dan berpotensi multitafsir sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menawarkan kontribusi berupa kerangka analisis integratif yang menggabungkan teori ultima ratio, asas legalitas (lex certa dan lex stricta), serta perspektif hak asasi manusia internasional untuk menilai proporsionalitas kriminalisasi dalam KUHP baru. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan evaluasi dan reformulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan sipil, baik melalui mekanisme pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi maupun melalui penyesuaian legislatif yang partisipatif.

References

Alexy, R., & Rivers, J. (2004). A Theory of Constitutional Rights. Legal Studies- Society of Public Teachers of Law, 24(4).

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru. In Kencana.

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. In PT Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, J. (2016). Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(2). https://doi.org/10.25105/prio.v3i2.360

Donnelly, J. (2019). Universal Human Rights in Theory and Practice. In Universal Human Rights in Theory and Practice. https://doi.org/10.7591/9780801467493

Feinberg, J. (1987). The Moral Limits of the Criminal Law Volume 1: Harm to Others. In The Moral Limits of the Criminal Law Volume 1: Harm to Others. https://doi.org/10.1093/0195046641.001.0001

Grimm, D. (2007). Proportionality in Canadian and German Constitutional Jurisprudence. University of Toronto Law Journal, 57(2). https://doi.org/10.1353/tlj.2007.0014

Husak, D. (2008). Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. In Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195328714.001.0001

Husak, D. (2023). Six Questions About Overcriminalization. In Annual Review of Criminology (Vol. 6). https://doi.org/10.1146/annurev-criminol-030421-040411

Ibrahim, J. (2010). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif -Edisi Revisi. In Teori Metodologi Penelitian a.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. (1981). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 Tahun 2023. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI .

Lamintang, P. A. ., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. In Sinar Grafika.

Mahfud Md, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. In Rajagrafindo Persada, Jakarta (Issue November).

Mahkamah Agung RI. (2026). Rentan Dikriminalisasi Ketika Kritik Pemerintah, Mahasiswa Uji KUHP. https://www.mkri.id/berita/rentan-dikriminalisasi-ketika-kritik-pemerintah%2C-mahasiswa-uji-kuhp-24359?utm_source=chatgpt.com

Marzuki, P. M. (2021). Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. In Jakarta: Kencana.

Muyassar, M., Harfi, F. R., & Rosmalinda. (2024). Tantangan Perubahan dan Perkembangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1).

O’Flaherty, M. (2012). Freedom of expression: Article 19 of the international covenant on civil and political rights and the human rights committee’s general comment no 34. Human Rights Law Review, 12(4). https://doi.org/10.1093/hrlr/ngs030

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dab Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. In Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.

Remmelink, J. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar. Maharsa Publishing.

Ryan, E. (2025). PUBLIC TRUST PRINCIPLES AND ENVIRONMENTAL RIGHTS: THE HIDDEN DUALITY OF CLIMATE ADVOCACY AND THE ATMOSPHERIC TRUST. Harvard Environmental Law Review, 49(1).

Sayapin, S. (2023). Principles of International Criminal Law. The Military Law and the Law of War Review, 53(1). https://doi.org/10.4337/mllwr.2014.01.13

Schauer, F. (1978). Fear, Risk and the First Amendment: Unraveling the Chilling Effect. Faculty Publications.

Sidiq, F., Azahra, A. S., & Pirdaus, D. I. (2024). Implications of Changes in the Criminal Procedure Law of the ITE Law on Individual Rights in the Indonesian Legal System. International Journal of Humanities, Law, and Politics, 2(1). https://doi.org/10.46336/ijhlp.v2i1.82

Stuntz, W. J. (2001). The pathological politics of criminal law. Michigan Law Review, 100(3). https://doi.org/10.2307/1290411

Sueni, A. S., & SH, M. H. (2025). DELIK–DELIK DALAM KUHP: KLASIFIKASI, UNSUR DAN ANALISIS YURIDIS (DELIK TERHADAP KEHORMATAN: PENCEMARAN.

T. Huijbers. (2003). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. In Kanisius.

The Star. (2026). “Serious threat”: Indonesia legal reform sparks rights challenges. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/01/13/039serious-threat039-indonesia-legal-reform-sparks-rights-challenges?utm_source=chatgpt.com.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). (2005). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Priyono, Wijaya, A., Setyobowo Sangalang, R., & Farina, T. (2026). Ekspansi Kriminalisasi Dalam KUHP Baru Dan Risiko Overcriminalization Terhadap Kebebasan Sipil di Indonesia. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(2), 293–302. https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.250