Perluasan Peran Militer Dalam Jabatan Sipil: Analisis Konstitusionalitas Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Netralitas Aparatur Sipil

Authors

  • Evagustina Evagustina Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.247

Keywords:

Perluasan Peran Militer, Jabatan Sipil, Konstitusionalitas, Netralitas ASN, Supremasi Sipil

Abstract

Perluasan peran militer dalam jabatan sipil di Indonesia menjadi isu konstitusional yang semakin krusial pascaperubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Penelitian ini menganalisis konstitusionalitas perluasan tersebut dan implikasinya terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara secara substantif bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945, prinsip pemisahan fungsi militer dan sipil, serta norma netralitas ASN. Kasus penunjukan sejumlah perwira aktif TNI dalam jabatan eselon I di berbagai kementerian strategis pasca-2024 menjadi ilustrasi konkret gap normatif tersebut. Novelty penelitian ini terletak pada konstruksi kerangka konstitusionalitas uji lima lapis (Five-Tier Constitutionality Test) yang mengintegrasikan teori civil-military relations, prinsip supremasi sipil, dan standar hak asasi manusia internasional untuk menguji validitas normatif penempatan militer aktif dalam jabatan sipil di Indonesia.

References

Arugay, A. A. (2023). Militarizing Governance: In Asian Military Evolutions. https://doi.org/10.2307/jj.1231855.9

Croissant, A., Kuehn, D., Lorenz, P., & Chambers, P. W. (2013). Democratization and Civilian Control in Asia. In Democratization and Civilian Control in Asia. https://doi.org/10.1057/9781137319272

Demokratisasi Relasi Sipil–Militer pada Era Reformasi di Indonesia. (2014). Masyarakat Jurnal Sosiologi, 19(2). https://doi.org/10.7454/mjs.v19i2.1246

Djuyandi, Y., Sudirman, A., & Suryana, N. (2025). Analisis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Reformasi 1998. Journal of Political Issues, 7(1). https://doi.org/10.33019/jpi.v7i1.337

Finer, S. E. (2017). The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics. In The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics. https://doi.org/10.4324/9781315133034

Freedman, L. D., & Feaver, P. D. (2003). Armed Servants: Agency, Oversight, and Civil-Military Relations. Foreign Affairs, 82(6). https://doi.org/10.2307/20033780

Huntington, S. P. (2019). The Soldier and the State in the 1970s. In The Changing World of the American Military. https://doi.org/10.4324/9780429309489-2

Imparsial. (2024). Laporan pemantauan reformasi sektor keamanan 2024: Ekspansi militer dalam jabatan sipil. https://imparsial.org/publikasi/laporan-pemantauan-rsk-2024/

Larsson, T. (2020). Fighting for Virtue: Justice and Politics in Thailand. Contemporary Southeast Asia, 42(2). https://doi.org/10.1355/cs42-2k

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 37-52/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. In Prenadamedia (Vol. 151, Issue 2).

Mietzner, M. (2018). Movement leaders, oligarchs, technocrats and autocratic mavericks: Populists in contemporary Asia. In Routledge Handbook of Global Populism. https://doi.org/10.4324/9781315226446

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037.

Saxer, C. J. (2020). South Korea: The Journey Toward Civilian and Democratic Control Over the Military. In Oxford Research Encyclopedia of Politics. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190228637.013.1851.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Evagustina, E., Setyobowo Sangalang, R., Nugraha, S., & Januardy, I. (2026). Perluasan Peran Militer Dalam Jabatan Sipil: Analisis Konstitusionalitas Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Netralitas Aparatur Sipil. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(2), 267–275. https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.247