Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Lingkungan Dalam Era Perubahan Iklim: Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Authors

  • Nidya Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.249

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kejahatan Lingkungan, Perubahan Iklim, Penegakan Hukum Lingkungan, Ekologi Konstitusional

Abstract

Kejahatan lingkungan oleh korporasi semakin memperparah krisis perubahan iklim dan menimbulkan kerusakan ekologis berskala luas di Indonesia. Meskipun sistem hukum nasional telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi hambatan normatif dan struktural. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruksi hukum positif terkait pertanggungjawaban pidana korporasi serta merumuskan model rekonstruksi yang lebih responsif terhadap dinamika perubahan iklim. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim hukum yang berlaku belum secara optimal mengintegrasikan prinsip strict liability dalam ranah pidana, belum mengakomodasi secara tegas mekanisme pertanggungjawaban pada struktur korporasi berlapis, serta masih menghadapi kendala pembuktian kesalahan korporasi. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan model pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis ekologi konstitusional yang menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai landasan normatif utama. Model ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum lingkungan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim secara lebih komprehensif.

References

Alfies Sihombing, L., & Nuraeni, Y. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Tindak Pidana Korporasi: Tantangan Dan Solusi Dalam Kebakaran Hutan Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 6.

Alhayyan, R., & Leviza, J. (2020). Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terkait Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict liability). Jurnal Hukum ; Samudra Keadilan, 15(2).

AsiaToday. (2026). Indonesia Takes On Environmental Offenders, Sues Corporations for USD 285 Million. https://asiatoday.id/read/indonesia-takes-on-environmental-offenders-sues-corporations-for-usd-285-million#google_vignette

Brans, E. (2022). Climate Change Liability, Negative Emissions and Biodiversity Restoration. Journal for European Environmental and Planning Law, 19(4). https://doi.org/10.1163/18760104-19040003

Chukurna, O., Nitsenko, V., Tyukhtenko, N., Lomonosova, O., Zhartay, Z., & Dobrovolskyi, V. (2022). SUBSTANTIATION OF THE GREEN APPROACH IN THE FORMATION OF A SUSTAINABLE SYSTEM OF ECOLOGICAL LOGISTICS. Naukovyi Visnyk Natsionalnoho Hirnychoho Universytetu, 1. https://doi.org/10.33271/nvngu/2022-1/076

Daniel, D., Hawari, A., & Handayani, M. M. (2020). Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.148

Duff, R. A. (2007). Answering for Crime: Responsibility and Liability in the Criminal Law. In Answering for Crime: Responsibility and Liability in the Criminal Law. https://doi.org/10.5040/9781472560155

Fitriani, H. Y. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY (STUDI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. RAYON UTAMA MAKMUR (RUM) KABUPATEN SUKOHARJO). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49757

Gunningham, N., Kagan, R. A., & Thornton, D. (2017). Social license and environmental protection: Why businesses go beyond compliance. In Corporate Environmental Responsibility. https://doi.org/10.4324/9781315259277-27

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2023). Synthesis Report of the IPCC Sixth Assessment Report (AR6). In Climate Change 2021 – The Physical Science Basis.

Khanna, V. S. (1996). Corporate criminal liability: What purpose does it serve? Harvard Law Review, 109(7). https://doi.org/10.2307/1342023

Marzuki, P. M. (2021). Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. In Jakarta: Kencana.

Muh Ramdhani Hamzah. (2025). Analisis Penerapan Teknologi Drone Dalam Pemantauan Dan Pencegahan Kejahatan Lingkungan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 5(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249.

Pontin, B. (2017). Autonomous Nature: Problems of Prediction and Control from Ancient Times to the Scientific Revolution. By CAROLYN MERCHANT. Journal of Environmental Law, 29(1). https://doi.org/10.1093/jel/eqx007

Rasji, Howard, C., Rukmana, K., & Anggitha, F. (2023). Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. QISTINA, MJurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2).

Salinger, L. M. (2005). Rethinking Corporate Crime. Contemporary Sociology: A Journal of Reviews, 34(3). https://doi.org/10.1177/009430610503400354

Sands, P., Peel, J., Fabra, A., & MacKenzie, R. (2018). Principles of International Environmental Law, Fourth Edition. In Principles of International Environmental Law, Fourth Edition. https://doi.org/10.1017/9781108355728

Setzer, J., & Higham, C. (2021). Global trends in climate change litigation: 2023 snapshot. Global Trens in Climate Change Litigation, July.

Siregar, T. M. N., & Junius Fernando, Z. (2021). Strict liability Yang Tersembunyi : Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2). https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.44

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Weiss, E. B. (1990). In fairness to future generations. Environment, 32(3). https://doi.org/10.1080/00139157.1990.9929015

Yılmaz, A. G. (2024). NATO and Environmental Crime: A New Frontier of Collective Security? Connections, 23(3). https://doi.org/10.11610/Connections.23.3.04

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Nidya, Januardy, I., Nugraha, S., & Wijaya, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Lingkungan Dalam Era Perubahan Iklim: Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(2), 284–292. https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.249