Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah Kota Kupang Dengan Kepolisian Resort Kupang Kota Dalam Penertiban Dan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Di Kawasan Kota Kupang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016

Authors

  • Yohanes Bernardus Djawan Universitas Nusa Cendana
  • Josef Mario Monteiro Universitas Nusa Cendana
  • Mario AprioAlmit Lawung Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.280

Keywords:

Koordinasi, Pengawasan, Minuman Beralkohol Ilegal, Peraturan Daerah, Kota Kupang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalian antara Pemerintah Kota Kupang dengan Polres Kupang Kota dalam penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016, serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambatnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal dan konseptual. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi telah dilaksanakan secara terencana melalui operasi penertiban gabungan yang berhasil mengamankan lebih dari 1,2 ton minuman keras ilegal. Namun, efektivitas penegakan aturan di lapangan belum berjalan optimal. Faktor-faktor yang menjadi penghambat meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kesenjangan antara regulasi dengan implementasi operasional, keterbatasan sarana prasarana penunjang seperti alat deteksi, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Diharapkan Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota dapat meningkatkan sinergi kelembagaan, memperkuat kapasitas aparat, melengkapi sarana operasional, serta memperluas sosialisasi guna mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol ilegal secara berkelanjutan.

References

A. Rahman. (2018). Penegakan Hukum di Indonesia: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Budi Winarno. (2016). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus (Edisi Revi). Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).

Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hasil Wawancara Dengan Aiptu Sharil Dan Aiptu Emanuel Ude Nuga.SH., MH, (2026).

Kaja. (2014). Koordinasi kerja pimpinan Dinas Perhubungan. Jurnal Komunikasi Dan Informatika, 7(1), 126–287.

Leo Agustino. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revi). Bandung: Alfabeta.

Mulyadi, L. (2015). Hukum pidana: Perspektif, teoretis, dan praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nafie, I. A. (2024). Implementasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah Otonom: Studi Empiris Kota Kupang. In Skripsi (p. 89). Kupang: Penerbit Universitas Nusa Cendana.

Prasetyo, A., & Nurhayati, S. (2021). Efektivitas pengawasan aparat dalam penegakan hukum di wilayah pelabuhan. Jurnal Reformasi Hukum, 12(1), 45–58. https://doi.org/10.31219/osf.io/reformasi.v12i1.2021

Santoso, B. (2025). Dampak Sosial-Ekonomi Peredaran Barang Ilegal di Daerah Pelabuhan: Studi Kasus Nusa Tenggara Timur. In Skripsi (p. 134). Kupang: Penerbit Universitas Nusa Cendana.

Seloaji, Muhamad Irfan & Irawati, A. C. (2023). Peran Kepolisian Dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ADIL Indonesia Journal, 5(1), 15–24. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2973

Soekanto, S. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Tarore, S., Dilapanga, A., & Djami, T. (2021). Pengawasan minuman beralkohol di Kecamatan Remboken Selatan Kabupaten Minahasa. Jurnal Administro, 3(2). https://doi.org/10.53682/administro.v3i2.2797

Tumoka, I. M. R. (2022). Upaya Pengawasan Terhadap Barang Berbahaya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong. Journal Governance and Politics (JGP), 2(2), 70–77.

Wijaya, T. S., & Sunggara, M. A. (2025). Kesenjangan implementasi penelitian kemasyarakatan dalam proses restorative justice. Jurnal Kebijakan Hukum, 19(3), 185–196.

Yohanes Bernardus Djawan. (2026). Hasil Wawancara dengan AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P.

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Djawan, Y. B., Monteiro, J. M., & Lawung, M. A. (2026). Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah Kota Kupang Dengan Kepolisian Resort Kupang Kota Dalam Penertiban Dan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Di Kawasan Kota Kupang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(4), 195–207. https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.280