Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Mengamankan Wilayah Perbatasan dan Menangani Penyelundupan Barang di Desa Haekesak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu
DOI:
https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.277Keywords:
Koordinasi, Wilayah Perbatasan, TNI, Polri, PenyelundupanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengamankan wilayah perbatasan dan menangani penyelundupan barang di Desa Haekesak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat koordinasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan yuridis konseptual. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, dengan responden yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri telah berjalan dengan baik, tetapi belum sepenuhnya optimal. Koordinasi dilakukan melalui komunikasi dan pertukaran informasi, rapat koordinasi lintas sektoral, patroli bersama, serta penanganan kasus penyelundupan. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi geografis dan banyaknya jalur tidak resmi, serta keterbatasan personel dibandingkan dengan luas wilayah pengawasan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan komunikasi, koordinasi berkelanjutan, penguatan pengawasan, dan optimalisasi sumber daya yang tersedia.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Konstitusi Press.
Basyarudin. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyelundupan Barang berdasarkan UU Kepabeanan. The Juris, 5(1).
Diana Kim & Yuhki Tajima. (2019). Smuggling and Border Enforcement. International Organization, 73(4).
E. S. Nasution. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 8(1).
Handayaningrat, S. (1990). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta, Gunung Agung.
Istijono, B. (2011). Membangun Kemitraan Dengan Perguruan Tinggi Dalam Kawasan Perbatasan Kawasan Negara. Universitas Mulawarman Samarinda.
Jaime Da Encarnaҫӑo Tores. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Aktivitas Penyelundupan Barang di Perbatasan Darat Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste. In Skripsi (p. 15). Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Moniz, Y. R. D. S. (2026a). Wawancara bersama Bapak Inacio Mendes selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu bagian dari unsur Pemerintah Daerah.
Moniz, Y. R. D. S. (2026b). Wawancara bersama Ibu Maria Getrudis Mali, S.IP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Belu.
Moniz, Y. R. D. S. (2026c). Wawancara bersama IPDA Dionisius Bina selaku Kepala Kepolisian Sektor Raihat.
Moniz, Y. R. D. S. (2026d). Wawancara bersama Kapten Galang Abrianto, S.T, HAN selaku Danpos Turiskain.
Musyafak. (2015). Pengelolaan Wilayah Perbatasan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta. Genta Publishing.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Exploratory Dynamic Problems

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










