Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Varia Irene Patola Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Simplexius Asa iversitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Rizal Simon Thene Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.274

Keywords:

Perlindungan Hukum Anak, Lembaga Pemasyarakatan.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk anak yang berstatus sebagai anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, anak binaan masih menghadapi keterbatasan sarana, tenaga pendamping, dan akses layanan yang seharusnya menjadi hak mereka selama menjalani masa pembinaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak. Penelitian merupakan penelitian kualitatif empiris, dengan mengacu pada teori hukum Soerjono Soekanto yang membahas kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan pelaksanaannya di lapangan (das sein). Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap anak binaan, orang tua, pendamping anak, dan pegawai lapas, serta observasi dan studi dokumentasi di lokasi penelitian. Data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi secara normatif  telah mengacu pada ketentuan yang berlaku,mun pelaksanaannya (das sein) belum sepenuhnya sejalan dengan norman hukum yang seharusnya (das sollen), yang terlihat dari kapasitas blok untuk anak, serta anak yang masih digabungkan dengan narapidana dewasa dalam fasilitas yang sama. Kendala pelaksanaan perlindungan hukum meliputi kendala internal berupa ketiadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalabahi, keterbatasan fasilitas dan anggaran, minimnya petugas terlatih di bidang psikologi anak, serta terputusnya keterlibatan keluarga, dan kendala eksternal berupa lemahnya koordinasi antarinstansi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta stigma sosial yang menghambat reintegrasi anak pascapembinaan.

References

Arifin, R. J. D. R. (2019). Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum). 6(02).

Koro, A. (2013). Perlindungan Anak dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri. Bandung.

Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Angka 2.

Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wawancara bersama Kepala Seksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. (2024).

Wawancara bersama Orangtua Anak. (2024).

Wawancara bersama Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. (2024).

Wawancara bersama Pendamping Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. (2024).

Wawancara bersama Pendamping Anak di Lembaga Pemasyrakatan Kelas IIB Kalabahi. (2024).

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

Patola, V. I., Asa, S., & Thene, R. S. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(4), 114–127. https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.274