Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (Studi di Polresta Deli Serdang)

Authors

  • Ibnu Irsyady Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara. 20238, Indonesia
  • Alpi Sahari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara. 20238, Indonesia
  • Agusta Ridha Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara. 20238, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.256

Keywords:

Keadilan Restoratif, Anak Berhadapan dengan Hukum, Kejahatan terhadap Tubuh, Polresta Deli Serdang, Diversi.

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana. Penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan terhadap tubuh, khususnya penganiayaan, tidak dapat disamakan dengan penanganan pelaku tindak pidana yang telah dewasa karena anak masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara anak karena menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, kepentingan korban, serta reintegrasi sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan terhadap tubuh di Polresta Deli Serdang, menganalisis hambatan dalam penerapannya, serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh Polresta Deli Serdang dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap aparat penegak hukum serta pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara anak. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori keadilan restoratif, teori perlindungan anak, dan teori sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan terhadap tubuh di Polresta Deli Serdang telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Dalam praktiknya, penyidik melakukan asesmen awal, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, melakukan pendekatan kepada korban dan anak, serta memfasilitasi musyawarah diversi. Namun penerapannya belum berjalan optimal karena masih terdapat hambatan yuridis, struktural, teknis, dan kultural. Hambatan tersebut antara lain perbedaan pemahaman mengenai batasan diversi, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, keterbatasan tenaga profesional, serta masih adanya korban atau masyarakat yang menghendaki penyelesaian melalui pemidanaan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas penyidik, optimalisasi diversi, penguatan koordinasi antar lembaga, penyediaan sarana ramah anak, pendekatan persuasif kepada masyarakat, optimalisasi peran Bapas dan pekerja sosial, serta penggunaan diskresi secara bertanggung jawab.

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Arief, Barda Nawawi. 2025. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.

Daly, Kathleen. “What is Restorative Justice? Fresh Answers to a Vexed Question.” Victims & Offenders, Vol. 11 No. 1, 2016.

Deva, Rosa. “Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Vol. 1 No. 3.

Djamil, M. Nasir. 2016. Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Eddyono, Supriyadi Widodo. “Problematika Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: ICJR, 2016.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Hasil Focus Group Discussion bersama Penyidik Polresta Deli Serdang dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan, Februari 2026.

Hasil wawancara dengan Bapak Risman Damanik selaku Penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang, 12 Maret 2026.

Irsyady, Ibnu. 2026. Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Tubuh (Studi di Polresta Deli Serdang). Tesis. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Irsyady, Ibnu. Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Tubuh (Studi di Polresta Deli Serdang). Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2026.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Koto, Ismail dan Faisal. Hukum Perlindungan Saksi dan Korban. Medan: UMSU Press, 2022.

Marlina. “Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, 2014.

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2002.

Mulyadi, Lilik. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Nurhayati, Siti. “Efektivitas Restorative Justice terhadap Anak.” Jurnal Hukum Modern, Vol. 16 No. 1, 2025.

Pangaribuan, Luhut M.P. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Polresta Deli Serdang. 2026. Data Penanganan Perkara Anak Berdasarkan Jenis Perkara dan Penyelesaian.

Polresta Deli Serdang. Data Statistik Anak Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Jenis Perkara dan Penyelesaian, 2026.

Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Ramadhani, Rahmat. Hukum Acara Peradilan Anak. Medan: UMSU Press, 2021.

Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Sambas, Nandang. “Perlindungan Hak Anak dalam Proses Penyidikan Berbasis Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3, 2020.

Saraswati, Rika. 2020. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Soesilo, R. Hukum Acara Pidana Praktik. Jakarta: Politeia, 2021.

Sofian, Ahmad. “Implementasi Diversi di Tingkat Pengadilan.” Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 2, 2018.

Tanuwijaya, Kristin Christine. “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 1 No. 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wahyudi, Setya. “Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, 2018.

Wahyudi, Setya. Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Wiyono, R. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Empiris.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5 No. 2, 2016.

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Yulia, Rena. 2010. Victimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books, 2015.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Irsyady, I., Sahari, A., & Ridha, A. (2026). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (Studi di Polresta Deli Serdang) . Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(2), 364–373. https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.256