Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Polri Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Wilayah Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/edp.v3i2.252Keywords:
Penganiayaan, Penyidik Polri, Restorative Justice.Abstract
Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan merupakan salah satu bentuk perkembangan penegakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Restorative Justice pada penyelesaian kasus penganiayaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, mengetahui kendala dan faktor-faktor yang menjadi pendukung dalam penerapannya oleh penyidik Polri, serta menganalisis efektivitas penyidik Polri dalam menerapkan Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Polres Tapanuli Tengah dan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teori Restorative Justice, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, dan Teori Efektivitas Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice di Polres Tapanuli Tengah telah dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Kendala yang dihadapi antara lain tidak semua perkara penganiayaan dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, keterbatasan sumber daya dan sarana, serta masih terdapat masyarakat yang belum memahami tujuan keadilan restoratif. Adapun faktor pendukungnya meliputi dasar hukum yang jelas, profesionalisme penyidik, koordinasi, partisipasi para pihak, dan budaya musyawarah masyarakat. Penerapan Restorative Justice dinilai telah berjalan efektif karena mampu memberikan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, berkeadilan, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
References
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective . Russell Sage Foundation.
Karo-Karo, C. T., Waluyo, B., & Wahyudi, S. T. (2026). Analysis of the Application of Transformative Justice in Theft Cases: A Case Study of Decision Number 80/PID.B/2024/PN Liwa. Siyasah Dusturiyah: State Law Review, 2(1), 103–121. https://doi.org/10.65101/bhtfd397
Mumford, E. A., Taylor, B. G., Borowiecki, M., & Maitra, P. (2022). Daily Reports of Aggressive Behaviors in Interpersonal Conflicts. Journal of Interpersonal Violence, 37(23–24). https://doi.org/10.1177/08862605211063003
Polres Tapanuli Tengah. (2026). Laporan Tahunan Penyelesaian Perkara Satreskrim Polres Tapanuli Tengah Tahun 2022–2025.
POLRI. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia . Genta Pub.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Soekanto, S. (2014a). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2014b). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Wawancara. (2026a). Hasil wawancara dengan Arif (nama samaran), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, 3 Juni 2026.
Wawancara. (2026b). Hasil wawancara dengan Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah, di Polres Tapanuli Tengah, 1 Juni 2026.
Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Exploratory Dynamic Problems

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










