Asuransi Mikro Syariah Financial Inclusion Masyarakat Kecil Menengah

Authors

  • Azlisugianto Azlisugianto Program Studi Ekonomi Syariah, STAIN BENGKALIS
  • Muhammad Khairi Program Studi Ekonomi Syariah, STAIN BENGKALIS

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v1i3.75

Keywords:

asuransi mikro syariah, keuangan inklusif, masyarakat berpenghasilan rendah

Abstract

 

Asuransi mikro syariah merupakan sebuah skema perlindungan berbasis syariah yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan (financial inclusion) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti tolong-menolong, keadilan, dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian), asuransi mikro syariah menawarkan produk-produk perlindungan yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masyarakat prasejahtera. Skema ini memungkinkan masyarakat kecil untuk membayar premi secara berkala dalam jumlah yang kecil, namun mendapatkan manfaat perlindungan seperti santunan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia, dana tunai untuk perawatan kesehatan, atau ganti rugi atas kerusakan aset produktif. Pengelolaan dana asuransi dilakukan secara terpisah dari dana operasional dengan menerapkan sistem bagi hasil atau akad tolong-menolong. Dengan memperluas jangkauan perlindungan keuangan syariah, asuransi mikro berperan penting dalam strategi keuangan inklusif guna meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM. Program ini selaras dengan upaya pemerintah mendorong inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia.

References

Adriansyah, R. (2017). Analisis Swot Terhadap Produk Asuransi Mikro Syariah Si Bijak (Studi Pada Asosiasi Asuransi Mikro Syariah Indonesia (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ajib, M. (2019). Asuransi syariah.

Alkahfi, M. A., & Aslami, N. (2021). Pengaruh strategi pemasaran asuransi mikro terhadap kesejahteraan UMKM di Indonesia. VISA: Journal of Vision and Ideas, 1(3), 261-273.

Badina, T., & Suharto, U. S. (2020). Prospek Asuransi Mikro Dalam Mengembangkan Pembiayaan Mikro di Banten. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 13(2), 216.

Chairia, C. (2020). Implementasi Islamic Corporate Governance Bagi Pengembangan Asuransi Mikro Syariah Di Masa Pandemi Covid-19. Financial: Jurnal Akuntansi, 6(2), 133-144.

Febriaty, H., Rahayu, S. E., & Nasution, E. Y. (2022). Peran Inklusi Keuangan dalam Mengatasi Ketimpangan Pendapatan di Indonesia. Jurnal Samudra Ekonomi Dan Bisnis, 13(1), 125-135.

Juniyar, N., Lubis, F. R. A., Prastiwi, L. F., & Anita, R. D. (2023). Analisis Determinan Inklusi Keuangan di Indonesia. Journal of Regional Economics and Development, 1(1), 1-10.

Nopriansyah, W. (2024). Asuransi Syariah, Berkah Terakhir Yang Tak Terduga. Penerbit Andi.

Saputra, A., & Aji Purwanto, M. . (2023). JUAL BELI DENGAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS FIKIH MUAMALAH DAN NILAI KEMASLAHATAN: (Studi Kasus Kabupaten Bengkalis). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 7(1), 68–80. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.223

Siregar, L. H., & Amalia, M. M. (2019). Implementasi Dan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Pembiayaan Mikro Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Marelan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Downloads

Published

2024-06-11

How to Cite

Azlisugianto, A., & Khairi, M. (2024). Asuransi Mikro Syariah Financial Inclusion Masyarakat Kecil Menengah. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 1(3), 41–49. https://doi.org/10.31004/edp.v1i3.75

Issue

Section

Articles