Implikasi Hukum Pemenuhan Kewajiban Konsumen Terhadap Hak Retur Barang Tidak Sesuai di Marketplace
DOI:
https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.493Keywords:
Perlindungan konsumen, retur barang, marketplace, video unboxing, ganti rugiAbstract
Transaksi melalui marketplace sangat memudahkan konsumen akan tetapi barang yang diterima kerap tidak sesuai dengan deskripsi yang dicantumkan, sehingga konsumen perlu melakukan retur dengan syarat pemenuhan prosedur tertentu seperti video unboxing. Dalam praktiknya pemenuhan prosedur tersebut tidak selalu diikuti terpenuhinya kebijakan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pemenuhan kewajiban konsumen dalam prosedur retur membebaskan pelaku usaha dari kewajiban ganti rugi menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban konsumen berfungsi sebagai sarana pembuktian dan langkah administratif guna mendapatkan klaim bukan sumber hak konsumen. Hak atas ganti rugi bersumber langsung dari Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) huruf f, dan Pasal 19 ayat (1) UUPK, sehingga klausula yang menolak retur semata-mata karena tidak ada video unboxing berpotensi batal demi hukum. Kelalaian konsumen tidak langsung membebaskan pelaku usha karena adanya beban pembuktian bahwa keruigan dapat timbul dari kesalahana konsumen yang berada pada pelaku usaha.
References
Arief, R. P. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen atas Barang yang Tidak Sesuai dengan Gambar pada Transaksi di Marketplace. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodelogi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Dena Arai, C., & Qahar Awaka, M. (n.d.). Analisis Hukum Pelaksanaan Pengantaran Barang Pesanan Konsumen Oleh PT. PINUR MERAH ABADI Di Kota Pontianak.
Diurnal, A., Ilmu, J., Kenotariatan, H., Priowirjanto, E. S., Haykal, A. F., & Munaf, C. R. (2022). Marketplace Self Regulation Mengenai Pengembalian Barang Melalui Metode Pembayaran Cah On Delivery. 6(1). https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1132
Dwi, O., Huda, S. M., Kepada, D., Memenuhi, U., Satu, S., Guna, S., Gelar, M., & Hukum, M. (2024). Khiyar Sebagai Klausa Baku Untuk Menentukan Terjadinya Wanprestasi Pada Kontrak Elektronik (E-Commerce).
Hendriyansah, Y., Margono, F. S., & Sihotang, M. (2026). Analisis Tanggungjawab Perusahaan Jasa Titipan Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Pengiriman Barang Impor E-Commerce Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 96 of 2023. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2). https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2554
Klaura Dwi Kinasih, & Dian Purnamasari. (2023). Kewajiban Konsumen Dalam Melampirkan Vidio Unboxing Untuk Klaim Ganti Kerugian Di Marketplace. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 861–876. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16756
Liber Sonata, D. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Mardiyati, N. (2026). Keabsahan Hukum Fitur Pengaduan Shopee Sebagai Bukti Elektronik dalam E-Commerce. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 50–74. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.12896
Mubarak, N. R., Mayaningsih, D., & Ziaharah, L. I. (2026). Penyalahgunaan Video Unboxing Untuk Memenuhi Syarat Pengembalian Barang di Marketplace. Begawan Abioso, 17(1), 53–67. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1360
Prakoso, M. T. P., & Irawan, A. D. (2025). Perbandingan Hukum UU ITE dan UUPK dalam Mengatur Kerugian Pelaku Usaha akibat Return Barang oleh Konsumen. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(2), 543–560. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i2.14403
Putri, F. B. M., & Setiawati, D. (n.d.). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Produk Tidak Sesuai Di Marketplace Tiktok Shop : Analisis Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rahmadani, N., & Hakim, L. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E-Commerce Shopee Dalam Sistem Cash on Delivery (Studi Kasus di Reach Official). JCRD: Journal of Citizen Research and Development, 3(1).
Rinda, A., Dan, S., & Suliantoro, A. (2026). Perlindungan Konsumen Terhadap Risiko Ketidaksesuaian Barang DalamTransaksi E- Commerce Marketplace Shopee. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 7, Number 4). https://www.kemendag.go.id,
Safitri, D. Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Marketplace dalam Kasus Retur Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Posititif.
Syammulya, B. W., & Ramadhan, A. R. (2024). Analisis Tantangan Konsumen Mendapatkan Pengembalian Dana Terhadap Barang Tidak Sesuai di Platform Toko Online. 2(4), 728. https://doi.org/10.5281/zenodo.14287655
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (n.d.).
Virjusept, N. S., Nuralamsyah, J., Prasetiawan, F. S., Maharani, R. W., Risnawati, L., & Guspita, D. R. (2026). Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Deferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 15314–15324. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8168
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Exploratory Dynamic Problems

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










