Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Program Pemuda Pelopor: Studi Kasus Di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Palangka Raya

Authors

  • Murni Soniati Universitas Palangka Raya
  • Nurul Hikmah Universitas Palangka Raya
  • Peronika Simanjuntak Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.278

Keywords:

efisiensi anggaran, evaluasi kebijakan, Pemuda Pelopor, kepemudaan, William N. Dunn

Abstract

Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menuntut pemerintah daerah menata kembali struktur belanja dengan tetap mempertahankan target kinerja pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi kebijakan efisiensi anggaran terhadap Program Pemuda Pelopor pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya menggunakan enam kriteria evaluasi William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen sekunder. Data bersumber dari Renstra 2024–2026, Laporan Kinerja 2024, dokumen APBD, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dokumen Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta artikel ilmiah relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa baseline 2024 memperlihatkan realisasi anggaran Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan sebesar 97,95%, sedangkan Renstra menetapkan target lima Pemuda Pelopor dengan pendanaan indikatif Rp50 juta pada 2025. Kebijakan efisiensi terutama menciptakan tekanan terhadap belanja pendukung seperti perjalanan dinas, pencetakan, kegiatan seremonial, seminar, dan honorarium. Namun, dokumen publik yang tersedia belum cukup untuk memastikan besaran pemotongan final maupun realisasi target lima orang pada 2025. Keberlanjutan program karena itu bergantung pada kemampuan mempertahankan keluaran utama, mengoptimalkan sosialisasi digital, kolaborasi, fasilitas pemerintah, dan penganggaran berbasis keluaran. Kebaruan penelitian terletak pada evaluasi Program Pemuda Pelopor dalam konteks efisiensi 2025 dengan mengintegrasikan enam kriteria Dunn pada tingkat pemerintah kota.

References

Anggraeni, T. K., Rachmawaty, & Zulfitra. (2026). Analisis dampak penerapan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2025 terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran belanja pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah II. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIMAWA), 6(1), 39–51. https://doi.org/10.32493/jmw.v6i1.57527

Bili, J. I., & Siswati, S. (2025). Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terhadap kinerja keuangan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta periode tahun 2018–2022. EQUILIBRIUM: Jurnal Bisnis & Akuntansi, 19(1), 119–136. https://doi.org/10.61179/ejba.v19i1.733

Danar, O. R. (2023). The efficiency of public sector programs and budget allocation: Evidence from Indonesian local government. International Journal of COMADEM, 26(4), 33–38.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. (2024). Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024–2026.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. (2025). Laporan Kinerja Tahun 2024.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Indrawan, A. T., Andriansyah, & Rulandari, N. (2026). Budget efficiency as a regional financial management strategy: Case study of the Central Kalimantan Provincial Government's regional budget. Ilomata International Journal of Social Science, 7(1), 117–126. https://doi.org/10.61194/ijss.v7i1.1923

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2024). Pemilihan Pemuda Pelopor Nasional 2024: Kemenpora tingkatkan kepeloporan pemuda berkualitas dan berdaya saing di berbagai bidang.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2025). Pemuda Pelopor Desa 2025.

Martarech, M. I., Budiyanto, M. N., & Iriani, A. (2025). Formulasi kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara, 9(2), 360–372. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v9i2.6810

Maulani, R. S., Budiati, A., & Yulianti, R. (2022). Desentralisasi kebijakan dalam Program Pemuda Pelopor di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9(1), 86–96. https://doi.org/10.25157/dak.v9i1.7001

Munawir, M., Suherman, A., & Ahmada, N. H. (2025). Budget efficiency vs public service: A critical evaluation of Presidential Instruction No. 1 of 2025. Journal of Law and Economics, 4(2), 224–236. https://doi.org/10.56347/jle.v4i2.376

Naafi, R. (2025). Manajemen pemberdayaan pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah [Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya].

Nilasari, S. K., Sriningsih, F., Rahmiati, R., & Mentari, T. (2026). Efisiensi dan efektivitas anggaran Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah pasca 2025. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(2), 3035–3041. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8906

Paramita, M. (2022). Peranan Pemuda Pelopor dalam pengembangan objek wisata Aur Sarumpun. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16666–16672. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5195

Pemerintah Kota Palangka Raya. (2023). Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2024–2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya. (2024). Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. BPK Regulations

Rajagukguk, E. (2024). Penerapan metode COPRAS untuk seleksi Pemuda Pelopor tingkat nasional dan Provinsi Sumatera Utara. ADA Journal of Information System Research, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.64366/adajisr.v2i1.54

Saputra, R. M., Jayadi, H., & Umam, K. (2026). Implikasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran: Studi terhadap alokasi dana desa di Kecamatan Tanjung. Jurnal Diskresi, 5(1), 20–32. https://doi.org/10.29303/tbvg5q22

Walizi, H. (2025). Dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah di Bappeda Muara Enim. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 1707–1718. IPSSJ

Yuliati, D. (2025). Dampak kebijakan efisiensi anggaran di BAPPEDA Provinsi NTB: Implikasi terhadap pelayanan publik. Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 31–42. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.206

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Soniati, M., Hikmah, N., & Simanjuntak, P. (2026). Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Program Pemuda Pelopor: Studi Kasus Di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Palangka Raya. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(4), 169–183. https://doi.org/10.31004/edp.v3i4.278