Implementasi Digitalisasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Authors

  • Dwi Astuty Arfah Universitas Wira Bhakti
  • Eka Ariaty Arfah Universitas Wira Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/edp.v3i3.263

Keywords:

Digitalisasi Perpajakan, Coretax DJP, Kepatuhan Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax DJP dalam mendukung kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Makassar. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif, data penelitian dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM yang berstatus sebagai wajib pajak aktif dan telah mengoperasikan sistem Coretax DJP. Proses analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan terbukti memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses layanan, melakukan pembayaran, dan melaporkan pajak, yang pada gilirannya mendorong keteraturan administrasi perpajakan. Meskipun demikian, efektivitas implementasinya masih terhambat oleh keterbatasan literasi digital, pemahaman perpajakan yang minim, proses adaptasi sistem yang belum optimal, serta munculnya kendala teknis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa Coretax memegang peran penting sebagai instrumen pendorong kepatuhan UMKM, tetapi memerlukan dukungan keberlanjutan melalui sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan literasi secara masif. Implikasi dari penelitian ini secara praktis menuntut Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan keandalan sistem teknis Coretax serta merancang program pendampingan berbasis komunitas yang lebih terfokus bagi UMKM. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya literatur mengenai adopsi teknologi perpajakan pada sektor informal dan usaha kecil, sedangkan secara kebijakan, temuan ini menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi perpajakan digital yang ramah pengguna demi mendorong kepatuhan pajak sukarela secara berkelanjutan.

References

Amril, Syamsuri, H., & R, W. W. (2026). The Behavioral Accounting Approach to Examining Modern Accounting Practices in the Industry 4 . 0 Era. Asian Journal of Management Analytics (AJMA), 5(2), 243–252. https://doi.org/10.55927/ajma.v5i2.16374

Aprilani, L., & Astuti, D. S. P. (2025). Efektivitas Implementasi Aplikasi Coretax , Kewajiban Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi . Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Nirta : Studi Inovasi, 5(1), 44–63.

Bahtiar, H., Probowulan, D., & Martiana, N. (2026). Determinan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi : Peran Literasi Perpajakan , Persepsi Risiko , dan Sanksi pada Implementasi Coretax System di Kabupaten Jember. JOURNAL OF BUSINESS, MANAGEMENT, AND ACCOUNTING STUDIES, 1(1), 326–338.

Duryana, Sau, A., & Karmila, Y. (2025). The Effect of Tax Planning on Firm Value with Transparency as a Moderating Variable. Jurnal Office: Jurnal Pemikiran Ilmiah Dan Pendidikan Administrasi Perkantoran, 11(1), 99–105.

Fitriadi, F., & Arfah, D. A. (2023). Pengaruh perencanaan pajak, beban pajak tangguhan dan aset pajak tangguhan terhadap manajemen laba. RESTITUSI : Jurnal Riset Perpajakan, 2(2), 16–25.

Hanafi, Q. H. N., Firman, M. A., & Maulidha, E. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak Pada Pelaku UMKM Ditinjau Dari Sistem Dan Pelayanan Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 10(2), 163–182. https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.356 ANALISIS

Mashanafi, S. F., Rawun, Y., & Maase, A. (2026). Dampak Implementasi Sistem Coretax di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara , Tengah , Gorontalo , dan Maluku Utara terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak terpisahkan dari upaya peningkatan efisiensi administrasi dan kepatuh. Nisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 5(April). https://doi.org/10.30640/inisiatif.v5i3.7033

Nirwana, R., Suzzana, S., Suryadi, H., Jakiroh, & Bintari, E. S. (2026). Analisis Kebijakan Pajak Digital dan Dampaknya Terhadap Kepatuhan UMKM Di Indonesia : Studi Literatur dan Analisis Kebijakan. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 14(1), 65–72.

Novianty, & Rosdiana, H. (2026). Analisis Biaya dan Manfaat Implementasi Core Tax Administration System terhadap Pelayanan Pajak : Systematic Literature Review. PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 17(3), 3915–3929.

Qonitah, I. (2026). Analisis Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia. Lentera Bisnis, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.34127/jrlab.v15i1.1911

Rahmadhani, S. R., Cheisviyanny, C., & Mulyani, E. (2020). Analisis kepatuhan pajak pelaku umkm pasca penerbitan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(1), 2537–2553.

Sari, D., Rachmawati, R., Kusumah, R. W. R., Rachman, A. A., Rahmawati, E., & Kurniasari, D. (2026). Cortax Education For MSMES To Support Economic Independence. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 121–126.

Situmorang, F. (2025). Analisis Kepatuhan Pajak pada Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah ( UMKM ) di Indonesia. JUMA – Jurnal UMKM, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 62–69.

Viveronika, A., & Widayati, A. (2026). Dampak Coretax System dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Pekanbaru dengan Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderasi. Juragan : Jurnal Ragam Pengabdian Dan Penelitian, 3(2), 489–500.

Wahyudi, A., & Nuryanah, S. (2024). Analisis Manfaat Pengurangan PPH Final Wajib PAjak UMKM Orang Pribadi Dan Pelayanan Digital Pajak : Studi Kasus di KPP Pratama Praya. JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 8(1), 1576–1594.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Arfah, D. A., & Arfah, E. A. (2026). Implementasi Digitalisasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Journal of Exploratory Dynamic Problems, 3(3), 481–489. https://doi.org/10.31004/edp.v3i3.263